Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Bersedih
- ANTARA
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedih divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia merasa hukuman kepadanya tidak sesuai fakta persidangan.
Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy usai sidang, Kamis, 15 Juli 2021.
Kendati demikian, Edhy mengatakan tetap menghormati proses peradilan.
"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy.
Hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp9,6 miliar ditambah $US77 ribu.
“Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Kamis, 15 Juli 2021.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama sejumlah bawahannya terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan ekspor benur. Uang yang diterima Edhy Prabowo dkk dari kasus rasuah ini sebanyak Rp24,6 miliar ditambahUS$ 77 ribu.
Modusnya, Edhy Prabowo melalui bawahannya menarik biaya secara ilegal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan izin ekspor benur.
Selain Edhy Prabowo, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah dua Staf Khusus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.