Kepala Satpol PP Gowa Minta Maaf atas Penganiayaan kepada Pemilik Kafe
- VIVA/Irfan
VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bergerak cepat menyikapi insiden anggotanya yang menganiaya suami-istri pemilik kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, dalam satu operasi penegakan aturan PPKM untuk pengendalian COVID-19.
Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro, mengakui bahwa perbuatan anak buahnya adalah sebuah kesalahan, sehingga ia menyampaikan permohonan maaf.
“Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan seluruh keluarga korban,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor Bupati Gowa, Kamis, 15 Juli 2021.
Mengenai Mardani Hamdan, oknum anggota Satpol PP Gowa yang diduga menganiaya, Alimuddin memastikan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perihal korban yang sudah membuat laporan ke Polres Gowa, dia mengaku sudah mengetahui, dan mempersilakan korban untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum yang menjadi hak dari pihak korban.
Menurutnya, dalam setiap kegiatan pertemuan, Bupati Adnan Purichta Ichsan selalu mengingatkan agar aparaturnya selalu profesional dalam bekerja dan humanis dalam bertindak.
Dalam akun Instagram @adnanpurichtaichsan, Bupati Adnan menyesalkan tindakan pemukulan itu dan tidak menoleransi serta menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Bagaimanapun, karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian,” kata Adnan.