KPK Berharap Edhy Prabowo Divonis Setimpal dengan Perbuatannya
- ANTARA
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghadapi sidang putusan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Edhy Prabowo dijerat atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sepadan terhadap Edhy Prabowo.
Dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.
"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 15 Juli 2021.
Sidang vonis akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.
Dalam dakwaan, Edhy disebut jaksa menerima suap sebesar Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benur di lingkungan KKP pada tahun 2020.
Jaksa pada tuntutannya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Edhy. Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dituntut untuk bayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 Dollar AS.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara," kata jaksa.