Mengejutkan, KPK Tak Dukung Vaksin Gotong Royong Dijual Kimia Farma

Vaksin Sinopharm Vaksin Gotong Royong
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas tidak mendukung program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan BUMN yaitu PT Kimia Farma Tbk. Hal itu, dinilai memiliki risiko besar terhadap tata kelolanya.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penjualan vaksin berbayar melalui BUMN itu memiliki risiko tinggi, meski sudah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

"KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko," kata Firli kepada awak media, Rabu, 14 Juli 2021.

Kini Hadir Cara Mudah Pantau Kesehatan Anak

KPK, terang Firli, mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," kata Firli.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Di tempat terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha mengingatkan bahwa pada April 2021 lalu, PT Kimia Farma Diagnostika, cucu usaha PT Kimia Farma Tbk, terlibat dalam kasus peredaran antigen palsu di lingkungan Bandara Kualanamu, Medan.

Polres Medan menetapkan lima pegawai perusahaan tersebut sebagai tersangka, termasuk di antaranya Branch Manager Picandi Mascojaya.

Menteri BUMN Erick Thohir juga memecat seluruh direksi Kimia Farma menyusul kejadian tersebut.

"Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada investigasi menyeluruh atas tindakan daur ulang antigen bekas," kata Egi.

Diketahui, PT Kimia Farma selaku pihak penyedia vaksin gotong royong menunda program vaksin berbayar bagi individu. Program vaksin berbayar ini yang seharusnya sudah berjalan Senin kemarin.

Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksin gotong-royong perusahaan, yakni Sinopharm.

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis. Rencananya peserta vaksinasi dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570. Total pembayaran untuk satu orang dengan dua kali dosis vaksin yakni sebesar Rp879.140. 
 

Ilustrasi kasus demam berdarah dengue (DBD)

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

Menurut studi yang dimuat dalam The New England Journal of Medicine, vaksin DBD dapat mencegah infeksi demam berdarah hingga 80,2 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024