Pakar Hukum Unair Bela Kejagung Tak Kasasi Pinangki, Ini Penjelasannya

Suasana sidang pengadilan atas Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Putusan banding empat tahun penjara untuk mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra menuai polemik. Gegaranya, jaksa penuntut umum tidak mengajukan kasasi atas putusan itu.

Ibu Ronald Tannur Langsung Diperiksa Usai Penahanan Dipindah ke Kejagung

Pinangki didudukkan sebagai pesakitan karena menerima suap dari Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menuntutnya empat tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi terhadap Pinangki, yakni sepuluh tahun penjara.

Pinangki tak terima. Ia memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Di pengadilan tingkat dua, majelis hakim mengkorting vonis Pinangki menjadi empat tahun penjara, sama dengan tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Jaksa menerima dan tidak mengajukan kasasi atas putusan PT.

Penahanan Ibu Ronald Tannur Resmi Dipindah ke Kejagung

Keputusan jaksa yang tidak mengajukan kasasi itulah yang kemudian menuai polemik. Bahkan, sejumlah pihak menuding bahwa Jaksa Agung bermain dalam perkara tersebut. Namun, ada pula yang membela kejaksaan. Di antaranya pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno.

Ia berpendapat, bila dicermati tidak ada yang janggal dari proses hukum perkara Pinangki. Kata dia, dalam perkara itu jaksa penuntut umum menuntut terdakwa empat tahun penjara, tapi hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara. “Berat dan ringannya putusan itu wewenang hakim,” kata Basuki kepada wartawan, Rabu, 14 Juli 2021.

Tanya Kasus Tom Lembong ke Jaksa Agung, Nasdem: Apakah itu Orderan?

Saat putusan di pengadilan tingkat pertama, menurut Basuki sudah betul jaksa tidak mengajukan kasasi, karena putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Adapun terdakwa wajar mengajukan banding. “Tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut sehingga Pinangki mengajukan banding," katanya.

Kemudian hakim tinggi memutuskan berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Pinangki. Menurut Basuki, wajar pula jika jaksa kemudian tidak mengajukan kasasi. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tinggi sama dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, jaksa baru akan mengajukan upaya hukum ke tingkat lebih tinggi jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. "Sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Apa lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP," ujar Basuki.

Banyak pihak yang mengkritik sikap jaksa yang tak mengkasasi terdakwa Pinangki. Di antaranya dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar. Ia mengatakan keputusan Kejagung dengan tidak mengajukan kasasi atas hukuman Pinangki jelas mencoreng kampanye pemberantasan korupsi Presiden Jokowi.

"Keputusan kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Memang, sejak awal Kejaksaan Agung terlihat nyata sangat melindungi Pinangki dan menurut saya mereka sangat tidak tahu malu,” kata Haris kepada wartawan pada Kamis, 8 Juli 2021.

Suasana di Rutan Salemba, Jakarta.

Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan polisi hingga kejaksaan yang tengah menangan

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024