Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3 tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rohadi juga diganjar untuk membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) tersebut juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Rohadi, Rabu, 14 Juli 2021.
Hakim Usada menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan. Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrakh. Sehingga, ia tak terhitung menjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Rohadi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Rohadi yakni karena terdakwa dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan; berterus terang memberikan keterangan di persidangan; mengaku bersalah dan tulang punggung keluarga.
Kendati begitu vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap Rohadi.
Dalam perkaranya, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp11,5 miliar. Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp40,5 miliar.
Adapun, uang suap yang diterima Rohadi salah satunya berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie senilai Rp1,2 miliar. Uang tersebut diberikan agar Rohadi bisa mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di MA.
Selanjutnya, Rohadi juga dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta.
Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR, Sareh Wiyono. Rohadi disebut menerima suap Rp1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Terkait gratifikasi dengan nilai total Rp11,5 miliar, diterima Rohadi sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara. Rohadi pada tahun 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun pada tahun 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait TPPU dengan jumlah Rp40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.
Dalam dakwaan, Rohadi disebut membeli tiga unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp13,01 miliar.
Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 mobil dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp 7,714 miliar. Adapun, mobil yang pernah dibeli Rohadi yakni Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013; Mitsubishi Pajero warna putih; Toyota New Camry 3.5 Q A/T; Toyota Alphard warna hitam.
Kemudian, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam; Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam; Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica; Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik; Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015; dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.
Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang berupa menukarkan sejumlah mata uang asing berupa 461.800 dollar AS, 1.539.720 Dolar Singapura, dan SAR 7.550 yang ditukar keseluruhannya menjadi Rp19.408.465.000.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Terkait gratifikasi, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, Rohadi dinyatakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.