Kadar Karbon Monoksida di Yogyakarta Turun gara-gara PPKM Darurat
- Antara
VIVA – Penurunan mobilitas warga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 berkontribusi pada perbaikan kualitas udara di Kota Yogyakarta, menurut Kepala Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Penurunan konsentrasi CO ini diduga kuat disebabkan tingkat mobilitas masyarakat yang juga menurun selama PPKM Darurat diterapkan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sutomo di Yogyakarta, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut Laboratorium Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, konsentrasi karbon monoksida (CO) di Kota Yogyakarta pada periode 1 sampai 13 Juli menurun 40 persen. Indikator pencemaran udara yang lain seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), ozon (O3), partikulat (PM2.5 dan PM10) juga menurun kadarnya.
Sejak awal Juli 2021, tidak ada hari dengan tingkat kualitas udara yang tidak baik di Kota Yogyakarta. Kondisi udara di wilayah itu sejak awal Juli dinilai tidak menimbulkan efek negatif pada manusia, hewan, dan tumbuhan.
Selama Juni, di Kota Yogyakarta masih ada 10 persen hari dengan tingkat kualitas udara sedang, kualitas udara yang masih dapat diterima untuk kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Sutomo mengatakan bahwa warga Kota Yogyakarta dapat memantau kondisi kualitas udara kota melalui aplikasi ISPUNET yang bisa diunduh di Playstore.
"Aplikasi tersebut merupakan aplikasi dari kementerian. Secara default, ISPUNET akan mengakses (data) stasiun pemantau udara terdekat," katanya, menambahkan, stasiun pemantau kualitas udara (Air Quality Monitoring System/AQMS) terdekat akan otomatis tersambung dengan AQMS yang ada di Kota Yogyakarta.
Pada Rabu, pukul 12.00 WIB, aplikasi ISPUNET menunjukkan kualitas udara di Kota Yogyakarta baik dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 35.
Menurut data Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, mobilitas masyarakat menurun hingga 57 persen akibat penyekatan selama 24 jam di sejumlah ruas jalan dan pemeriksaan dokumen pelaku perjalanan dari luar daerah selama PPKM. (ant)