PPKM Darurat, Pemko Padang Panjang Hapus Pajak Usaha Hingga Retribusi

Razia PPKM Darurat di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat
Sumber :
  • Facebook Pemko Padang Panjang

VIVA – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat menerbitkan usrat Keputusan nomor 126, 127 dan 128 yang berisi tentang  keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Yang tertuang dalam SK itu, tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 sampai 12 Agustus mendatang," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Winarno, Rabu 14 Juli 2021.

Selain itu kata Winarno, juga mengatur tentang besaran sewa kios Pasar Pusat. Pada intinya, Pemko Padang Panjang memberikan pengurangan hingga 75 persen untuk masa 1 Juli sampai 31 Agustus 2021. 

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Lalu, di SK No. 128 itu, mengatur tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam. Yang mana berlaku mulai 12 Juli sampai dengan 12 September 2021.

Menurut Winarno, Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak. 

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

"Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini," ujar Winarno.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024