MA Kabulkan Permohonan PK Terdakwa Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo.
Majelis Hakim Mahkamah Agung memutus Anang dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Untuk perkara No. 236 PK/Pid.Sus/2021 atas nama Pemohon PK Anang Sugiana Sudiharjo. MA mengabulkan PK Pemohon, batal putusan Judex facti dan mengadili kembali," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Rabu, 14 Juli 2021.
Selain itu, kata Andi, selain pidana badan, Majelis Hakim MA juga tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp20.732.218.987,30 dikompensasi dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp9.302.882.824 dan barang bukti uang tunai berupa dollar AS senilai US$1.675.168,86.
"Yang telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan KPK. Apabila ada kelebihan uang kompensasi tersebut, dikembalikan kepada pemilik rekening yang bersangkutan," kata Andi.
Adapun, Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 12 Juli 2021 oleh majelis hakim PK yang terdiri dari, Suhadi sebagai ketua majelis, Eddy Army dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.
Anang adalah terdakwa kasus korupsi E-KTP. Dia merupakam mantan bos PT Quadra Solution, salah satu perusahaan penggarap proyek e-EKT.