Rapat Bareng Luhut dan Erick, KPK Ungkap Potensi Fraud Vaksin Berbayar

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikatakan ikut hadir dalam rapat koordinasi membahas pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong, Senin kemarin.

GCG Diterapkan agar Tak Terjerat Fraud

Dalam rapat bersama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu. Firli menyampaikan, adanya potensi terjadinya korupsi atau fraud terkait vaksin berbayar.

"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program," kata Firli dalam keterangannya,  Rabu, 14 Juli 2021.

Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?

Dalam rapat tersebut, Firli menyampaikan saran strategis untuk menyikapi potensi terjadinya fraud jika mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat serta vaksinasi selanjutnya. Meski tidak memiliki kapasitas mengintervensi pembuat keputusan, Firli menyampaikan saran tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi.

Baca juga: DJP Luncurkan 4 Aplikasi Pajak Baru, Bisa Cek NPWP Digital

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

"Saya ingin memastikan tidak ada korupsi. Sehingga saya tidak memasuki domain Kementerian. Tetapi, kemarin saya sudah memberikan masukan, latar belakang, regulasi, dasar hukum, kerawanan fraud di tiap tahapan (perencanaan, pengesahan, implementasi, dan evaluasi pengawasan). Kerawanan terjadi fraud, dan langkah yang perlu dilakukan. Semua telah sampaikan," kata Firli.

KPK, ditegaskan Firli, memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.

Kendati begitu, KPK menilai penjualan vaksin gotong royong kepada individu melalui Kimia Farma berisiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin. Meski telah dilengkapi Peraturan Menteri Kesehatan. Salah satunya lantaran potensi munculnya calo.

"Sebab efektivitas rendah dan jangkauan KF terbatas," ujarnya.

Dijelaskan, perluasan penggunaan vaksin gotong royong kepada individu direkomendasikan hanya menggunakan vaksin gotong royong. Dan tidak boleh menggunakan vaksin hibah baik bilateral maupun skema COVAX. Selain itu, perlu dibukanya transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong secara rinci. Seperti by name, by address dan badan usaha.

Kemudian, menurut Firli, pelaksanaan vaksin gotong royong kepada individu hanya dapat melalui lembaga/intitusi yang menjangkau kabupaten/kota, seperti rumah sakit swasta seluruh Indonesia atau Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini lantaran Kantor Pajak memiliki database wajib pajak yang mampu secara ekonomis atau lembaga lain selain retal seperti Kimia Farma.

"Perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kadaluarsa dan distribusi lebih merata," ujarnya.

Lebih jauh Firli menambahkan, sesuai Perpres Nomor 99 Tahun 2020, Menkes diperintahkan untuk menentukan jumlah, jenis, harga vaksin, serta mekanisme vaksinasi. Kemudian, perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan monitoring pelaksanaan vaksin gotong royong secara transparan, akuntabel dan memastikan tidak terjadinya praktik-praktik fraud.

"Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi," kata Firli.

Firli menekankan, data merupakan kata kunci dalam pelaksanaan vaksin gotong royong. Untuk itu, Kementerian Kesehatan harus menyiapkan data calon peserta vaksin sebelum dilakukan vaksinasi.

Dalam kesempatan yang sama, Firli menekankan KPK tidak mendukung pola vaksin gotong royong melalui Kimia Farma karena efektivitasnya rendah sementara tata kelolanya berisiko. KPK, kata Firli mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

"Sebelum Pelaksanaan Vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau assosiasi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya