Pejabat Kemensos Beberkan 400 Ribu Kouta Bansos Jatah Politikus PDIP

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono mengakui kuota 400 ribu paket bansos sembako COVID-19 di Kemensos adalah jatah Anggota DPR Ihsan Yunus.

Cara Ajukan Usulan Sebagai Penerima Bansos 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

400 ribu paket bansos sembako itu disinyalir merupakan kouta tambahan untuk politikus PDIP tersebut.

Hal itu terungkap saat Adi Wahyono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021. Ia bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos sembako di Kemensos.

Panduan Lengkap Daftar Bansos 2024 Secara Online dan Cara Cek Penerimanya

"(Kouta 400 ribu) koutanya Pak Ihsan Yunus," kata Adi.

Adi menuturkan, ada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dalam kouta 400 ribu milik Ihsan Yunus itu. Diantara perusahaan itu yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani. “(PT Pertani, Hamonangan Sude itu kan grupnya yang 400 ribu," ujar Adi.

Dapat Dana Rp200 Ribu Per Bulan, Simak Cara Mengajukan Bansos untuk Anak Yatim Piatu

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi. Dalam BAP itu, sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah atau mengkordinir paket bansos sembako COVID-19 di Kementrian Sosial. Termasuk salah satunya Ihsan Yunus melalui adiknya Irman Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

Kuota 400 ribu, kata Jaksa, diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Kemudian  ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan. Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya.

"Kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram (Adik Ihsan Yunus), Yogas," kata Jaksa membacakan BAP Adi.

"Dengan adanya pembagian kuota di atas dimulai tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari. Apa benar keterangan saksi?" Tanya jaksa kepada Adi Wahyono.

Adi membenarkan semua isi BAP-nya. Jaksa sambung mengkonfirmasi Adi Wahyono, apakah jatah 400 ribu paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7.

"Benar yah jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?” tanya Jaksa.

Adi menjelaskan, Yogas sejak tahap pertama sudah mengerjakan pengadaan bansos COVID-19 melalui beberapa perusahaan. Akan tetapi, Adi mengaku tidak mengetahui berapa banyak kuota yang diperolehnya.

"Kalau secara spesifik saya nggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya Pak," kata Adi.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso didakwa memungut komitmen fee dari vendor penyedia bansos.

Uang itu dari potongan fee bansos Rp 10 ribu per paket. Uang itu dikumpulkan atas perintah Juliari Peter Batubara. Uang yang berhasil dikumpulkan sejumlah Rp 32,48 miliar dari berbagai perusahaan.

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan COVID-19 di Kemensos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Sementara uang Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang dugaan suap itu berkaitan juga penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di ataranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dalam sidang sebelumnya sempat terungkap bahwa Ihsan Yunus mendapat proyek penanganan COVID-19 senilai Rp 54,43 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya