KPK Kasasi Vonis Nurhadi
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke MA.
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tingkat pertama dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media pada Selasa, 13 Juli 2021.
Alasan kasasi kata Ipi yakni JPU menilai majelis hakim tingkat banding tidak mengakomodasi seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding.
"Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan. Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi.
Putusan hakim banding telah dibacakan pada 28 Juni 2021 lalu. Namun dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK2020/PN.Jkt.Pst.