KPK Kasasi Vonis Nurhadi

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke MA.

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tingkat pertama dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media pada Selasa, 13 Juli 2021.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Alasan kasasi kata Ipi yakni JPU menilai majelis hakim tingkat banding tidak mengakomodasi seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding.

"Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan. Jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," kata Ipi.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

Putusan hakim banding telah dibacakan pada 28 Juni 2021 lalu. Namun dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK2020/PN.Jkt.Pst.
 

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja, MW diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman, bekerja sama suap hakim PN Surabaya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024