Anting Berlian Mantan Bupati Talaud Tak Laku Dilelang KPK

Lelang Barang Sitaan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang tas mewah dan berlian milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Hasil lelang dikembalikan kepada negara dan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

Lelang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, lantaran perkara Sri Wahyumi telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Namun, dari dua barang yang dilelang hanya satu yang laku terjual, yakni satu tas wanita merek Balenciaga berwarna abu-abu, lengkap dengan kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris. Tas ini terjual dengan harga Rp15 juta dari harga penawaran awal Rp14 juta.

Mobil Lelang Kini Tersedia di Platform Marketplace

"Objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

Objek lelang yang belum laku berupa satu set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28,6 juta dan uang jaminan Rp8 juta.

Kejagung Pikir-pikir Mau Lelang Rolls-Royce Hingga Porsche Milik Harvey Moeis

Untuk diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, di mana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tangerang dalam kasus korupsi, beberapa waktu lalu.

Kini Sri Wahyumi dijerat dalam perkara gratifikasi mencapai Rp9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Selain barang sitaan milik Sri Wahyumi, KPK juga melelang barang sitaan milik terpidana lainnya. Adalah terpidana H. Kharruddin Syah Alias H Buyung. 

Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX. Objek lelang ini  terjual dengan harga Rp71.000.000 dari harga penawaran awal Rp58.325.000.

"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Ipi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya