Menteri Tjahjo Wanti-wanti Pejabat Awasi Kinerja ASN saat Pandemi

Men-PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk terus mengawasi kinerja maupun penerapan sistem kerja para aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi COVID-19.

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

“Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai,” kata Tjahjo melalui keterangannya pada Selasa, 13 Juli 2021.

Baca juga: Dipecat Karena Tak Pakai Masker, Kuli Bangunan Ditawari Kerja Ini

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Menurut dia, upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk saat situasi pandemi terkait penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan.

“Hal ini dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman. PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja,” ujarnya.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Selain itu, Tjahjo mengatakan setiap instansi pemerintah khususnya satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Menurut dia, pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin. Untuk itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya.

“Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 11/2017,” jelas dia.

Di samping kendaraan dinas, Tjahjo mengingatkan penggunaan pakaian dinas oleh ASN harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 11/2020.

“Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan pada instansi masing-masing,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya