Meski Tak Ditahan, dr Lois Owien Tetap Berstatus Tersangka

dr Lois Owien di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Korps Bhayangkara memastikan kalau kasus yang menjerat dr Lois Owien tetap berjalan meski dirinya tidak dilakukan penahanan.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"(Kasus tetap) berjalan," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Bukan hanya memastikan kalau dokter yang tidak percaya virus COVID-19 ini kasusnya tetap berjalan, Agus mengatakan kalau status tersangka yang disematkan kepada Lois juga tidak hilang begitu saja karena dirinya tidak ditahan.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Dia masih disangkakan atas pasal yang sama. Dimana Lois diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.

Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian menangkap dr Lois Owien. Sosoknya sempat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.

Penangkapannya juga karena menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus. 

"Ya ditangkap," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.

Nama dr. Lois Owien sedang menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya. Secara terang-terangan, wanita yang mengaku sebagai dokter itu mengatakan tidak percaya dengan virus Corona COVID-19.

Beberapa pernyataan kontroversialnya antara lain, dia mengatakan bahwa COVID-19 bukan virus, pasien yang meninggal akibat interaksi obat bukan karena COVID-19 bahkan dia menghina beberapa dokter yang menyangkal pernyataannya. Dia juga mengatakan tak pernah menggunakan masker saat pandemi.

Baca juga: Polisi: dr Lois Owien Mengaku Soal COVID-19 Opini Pribadi Bukan Riset

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya