Hari Kedua Syarat STRP, Belasan Penumpang KRL Solo Gagal Berangkat
- VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)
VIVA – Belasan calon penumpang KRL gagal berangkat dari Stasiun Balapan Solo, pada hari kedua permberlakuan regulasi baru dengan menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Mereka sebagian besar tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan para calon penumpang KRL membawa STRP.
Pantauan VIVA di Stasiun Balapan Solo, para calon penumpang yang tidak membawa STRP hanya bisa pasrah ketika petugas melarangnya untuk masuk menuju pintu masuk khusus penumpang KRL. Mereka tidak bisa menunjukkan STRP maupun surat dari kelurahan terkait kegiatannya untuk bepergian ke luar kota.
Salah satus calon penumpang yang gagal naik KRL, Mariska mengaku tidak tahu adanya aturan yang mengharuskan membawa STRP mauupun surat keterangan yang ditandatangi pemerintah daerah setempat. Padahal rencana keberangkatannya ke Yogyakarta pada pagi ini untuk mengambil pesanan kue.
“Biasanya Senin dan Selasa itu ke Tugu Jogja untuk ngambil pesanan kue tapi adanya aturan ini nggak jadi pergi. Karena saya nggak ada suratnya dan nggak tahu,” kata dia saat ditemui di Stasiun Balapan Solo, Selasa, 13 Juli 2021.
Adanya aturan baru itu, ia pun mengkritik pihak KRL yang tidak memasang pengumuman soal aturan tersebut di depan pintu masuk area parkir stasiun. Selain itu, saat mengisi ulang kartu untuk perjalanan KRL pada Senin kemarin juga tidak ada pemberitahuan soal aturan baru tersebut.
“Harusnya di depan itu sudah ada petugas yang memberikan informasi, bukan di sini ketika sudah masuk stasiun. Wong kemarin saja tidak ada petugas yang jaga di sini dan saya tidak diberitahu ketika ada aturan itu,” ujarnya.
Calon penumpang KRL lainnya yang gagal berangkat, Satria Manggala juga menyatakan hal yang sama. Dia tidak mengetahui adanya aturan itu. Rencananya ia akan berangkat ke kampus di Yogyakarta untuk mengurus berkas-berkas perkuliahannya. Dengan adanya syarat untuk pemberangkatan itu dia memilih untuk pulang lagi ke rumahnya.
“Harusnya saya berangkat ke kampus di Jogja tapi tidak punya surat keterangan perjalanan nggak boleh baik KRL. Saya mau ke kampus kan nggak mungkin kampus ngasih saya surat keterangan perjalanan kan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, petugas KRL meminta kepada dia untuk mengurus surat keterangan dari pihak pemerintah daerah setempat. Untuk itu, ia pun berencana untuk mengurus surat keterangan perjalanan dari pihak kelurahan setempat agar bisa digunakan untuk perjalanan KRL menuju Yogyakarta.
“Ini tadi solusinya untuk minta surat dari RT atau RW saja untuk surat keterangan perjalanan. Rencana mau segera saya urus karena mau untuk mengambil dokumen-dokumen di kampus,” ujarnya.
Berdasarkan laporan data penumpang lokal Stasiun Balapan Solo selama PPKM pada hari ini, hingga pukul 08.30 WIB, jumlah calon penumpang yang gagal berangkat karena tidak membawa STRP maupun surat keterangan sebanyak 15 orang.
Rinciannya sebanyak 4 orang gagal berangkat untuk jadwal pemberangkatan KRL pukul 05.05 WIB, jadwal KRL pukul 06.31 WIB ada 3 orang dan jadwal KRL 08.17 WIB sebanyak 8 orang.
Sebelumnya VP Corporate Commuter Secretary Commuter, Anne Purba mengatakan KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api.
Mulai Senin, 12 Juli 2021, calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
Sejak Senin kemarin ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL.