Sesuai UU, Rizal Ramli Sarankan Pemerintah Lakukan Lockdown
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA - Tokoh nasional Rizal Ramli menyarankan pemerintah melakukan lockdown sebagaimana yang diatur dalam konstitusi yaitu UU Kekarantianaan.
Dengan demikian, permasalahan tidak hanya dapat teratasi dengan cepat, tapi pemerintah juga telah menunjukkan tanggung jawabnya terhadap rakyat. Karena, dalam regulasi itu mengharuskan pemerintah untuk memberikan pangan terhadap masyarakat.
"Ada UU-nya namanya Kekarantinaan. Kalau pakai lockdown semua rakyat harus dikasih makan, bahkan ternak juga dikasih. Karena pemerintah nggak mau pakai istilah lockdown, ya rakyatnya nggak harus dikasih makan," kata Rizal Ramli dalam sebuah diskusi virtual, dikutip pada Selasa, 13 Juli 2021.
Rizal menilai tidak heran apabila (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM Darurat pada kenyataannya di lapangan tidak ada perubahan sama seperti kebijakan sebelumnya.
"Padahal kalau rakyat dikasih makan, uang, obat-obatan, di-lockdown sebulan nggak masalah. Ini pemerintah dobel ndablek, nyuruh rakyat di rumah tapi nggak dikasih makan," katanya.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional 12 Juli 2021: Positif Tembus 40.427 Kasus
Mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB ini menambahkan pemerintah selalu mengganti istilah untuk menangani pandemi COVID-19. Namun faktanya tetap saja tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan.
Tingkat penderita terpapar hingga yang meninggal masih saja tinggi. Kebijakan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.
Kebijakan itu tidak berbeda dengan yang sebelumnya yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sekarang gunakan istilah PPKM. Sebelumnya bernama PSBB. Ini kan cuma ganti-ganti istilah saja. Dari dulu apa yang terjadi di lapangan tetap tidak ada perubahan," tutur Rizal.