Kata Kabareskrim Soal dr Lois Owien Bakal Diperiksa Kejiwaan
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum ada rencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dokter Lois Owien, tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait tidak percaya adanya wabah COVID-19.
“Belum ada rencana," kata Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juli 2021.
Menurut dia, penyidik sudah mengetahui apa saja langkah yang dikerjakan dalam melengkapi berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong oleh tersangka dokter Lois. Termasuk, tes kejiwaan untuk memastikan apakah dr Lois dalam kondisi waras atau tidak saat menyebarkan berita bohong itu.
"Nanti lihat penyidik nanti agendanya apa. Penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.
Atas perbuatannya, dr Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian menangkap dr Lois Owien. Sosoknya sempat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.
Penangkapannya juga karena menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat, dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus.
Nama dr. Lois Owien sedang menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya. Secara terang-terangan, wanita yang mengaku sebagai dokter itu mengatakan tidak percaya dengan virus Corona atau COVID-19.
Beberapa pernyataan kontroversialnya antara lain, dia mengatakan bahwa COVID-19 bukan virus, pasien yang meninggal akibat interaksi obat bukan karena COVID-19, dan bahkan dia menghina beberapa dokter yang menyangkal pernyataannya.