31 Orang Ditangkap dari Demo Bebaskan HRS, Banyak Anak Punk
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Polres Tasikmalaya Jawa Barat mengamankan sedikitnya 31 orang peserta aksi unjuk rasa atau demonstrasi 'demo' anarkistis di depan kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin 12 Juli 2021. Petugas masih mendalami kasus perusakan 3 unit kendaraan dinas Kepolisian dan pelemparan petugas saat aksi menunutut pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP. Hario Prasetyo Seno mengatakan bahwa pihaknya mendata 31 peserta aksi yang diamankan karena diduga telah berbuat aksi anarkistis. Dari 31 orang tersebut diketahui merupakan pengangguran dan disebut sebagai anak-anak punk.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus dari 31 orang yang diamankan petugas, " ujar Hari pada Senin 12 Juli 2021.
Data sementara yang dihimpun pihak Polres Tasikmalaya, sebanyak 13 orang merupakan anak di bawah umur dan 18 orang merupakan usia dewasa.
"Jadi ini banyak juga anak-anak, ada 13 orang, " ungkap Hario.
Sementara itu aksi unjuk rasa menuntut agar HRS dibebaskan berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, sekitar pukul 10.00 WIB. Massa meminta Kepala Kejaksaan Negeri Garut untuk menandatangani dukungan pembebasan HRS namun tuntutan massa ditolak.
Kondisi aksi unjuk rasa lalu makin memanas. Massa demo mulai melempari petugas dengan batu dan kembang api. Saat kondisi sudah tak terkendali aparat Kepolisian kemudian membubarkan aksi unjuk rasa dan mengamankan 31 orang peserta aksi yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Laskar Santri Kabupaten Tasikmalaya.