DKI Zona Merah COVID-19, JK Imbau Warga Tak Ibadah Idul Adha di Masjid

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (tengah).
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

VIVA – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya, tidak melaksanakan salat maupun kegiatan lain ibadah Idul Adha di masjid karena wilayah Ibu Kota itu masih termasuk zona merah COVID-19.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

“Kalau di Jakarta tidak boleh sama sekali karena zona merah,” kata Jusuf Kalla ketika meninjau vaksinasi massal di Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Sedangkan bagi daerah yang tidak termasuk zona merah COVID-19, Kalla menuturkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idul Adha di masjid dengan syarat tidak berjamaah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan pemerintah.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Wakil Presiden RI periode 2004-2009 dan 2014-2019 itu menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah keagamaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan massa, dan membatasi mobilitas.

Untuk daerah yang tidak masuk zona merah COVID-19, ia mengimbau Idul Adha lebih baik dilaksanakan di halaman daripada di dalam masjid.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

“Idul Adha nanti lebih baik di halaman dari pada di masjid kalau halaman, terbuka kan,” kata JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat itu.

Ia pun meminta masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dalam upaya bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.

“Yang paling penting itu lakukan prokes tepat, pakai masker, jaga jarak yang benar. Jadi kalau itu dicapai tidak apa-apa. Jadi walau pun pemerintah sudah ambil keputusan, kita ikuti aturan pemerintah,” ujar Kalla.

Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebutkan tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng ditutup sementara.

Aturan tersebut kemudian direvisi dalam instruksi ketiga melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjalamaah selama PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya