Bareskrim Pantau HET Baru, Ini Daftar Harga Obat COVID-19 di Pasaran

Ilustrasi obat COVID-19.
Sumber :
  • Health Europa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta para produsen untuk mencoret harga eceran tertinggi (HET) lama dari obat yang ditentukan pemerintah terkait obat COVID-19. Sehingga, kata dia, produsen tidak perlu menarik obat dari pasaran yang berpotensi terjadi kekosongan obat nantinya.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

“Kemarin saya ke Cianjur untuk memastikan dan memberi penguatan kepada produsen obat cukup mencoret HET lama diganti aja dengan tulisan sesuai HET baru, nanti invoice mencantumkan harga sesuai HET baru. Dengan begitu, mereka tidak perlu menarik distribusi obatnya di pasaran,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 12 Juli 2021.

Di samping itu, Agus juga sudah memberikan saran kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin supaya menerbitkan surat edaran (SE) soal pencoretan HET lama tanpa mengganti kemasan. Sebab, kalau mengubah kemasan obat dengan harga baru itu bisa memakan waktu lama.

Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha Sudah Dibayar 90 Persen, Kemendag Ungkap Kendalanya

"Saya sudah sarankan kepada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk buat surat edaran terkait pencoretan dan invoice tadi. Kepada Pak Menkes juga sudah kami sarankan demikian," ujarnya.

Dikhawatirkan, kata Agus, apabila produsen menarik obat-obat yang sudah ada di pasaran untuk mengganti kemasan harga eceran tertinggi (HET) baru, itu bisa menyebabkan kekosongan obat nantinya.

Cukai Batal Naik 2025, Saham-saham Produsen Rokok Kinclong

"Masalahnya pasca terbitnya HET baru, para produsen harus menarik distribusi obatnya untuk mengubah dengan kemasan (primer dan sekunder yang memuat HET baru). Mereka juga takut karena mungkin melanggar aturan Kemenkes atau BPOM," jelas dia.

Oleh karena itu, Agus mengingatkan para produsen obat tidak perlu takut juga dengan pengawasan kepolisian karena masih memiliki obat dengan harga eceran tertinggi lama dalam kemasannya. Tetapi, jangan juga menimbun obat-obat yang masih memiliki kemasan HET lama.

Selain itu, Agus bakal menindak para penjual obat secara online yang masih menjual di atas HET baru. "Jangan sampai kekosongan obat karena tindakan polisi dalam pengawasan. Yang kita tindak jual online dengan harga di atas HET. Rawan disalahgunakan, terutama di retail," tandasnya.

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat-obatan untuk pasien COVID-19:

  1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500
  2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp510.000
  3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.500
  4. Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300
  5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000
  6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900
  7. Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp5.710.600
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp1.162.200
  10. Azithromycin 500 mg tablet Rp1.700
  11. Azithromycin 500 mg infus Rp95.400.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya