Polisi Bakal Jerat Dokter Lois Owien dengan Pasal Ini
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA – Penyidik masih memeriksa intensif dr Lois Owien. Sehingga, polisi mengaku belum menentukan pasal apa saja yang dikenakan padanya.Â
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.
Tapi, polisi mengatakan salah satu pasal yang nampaknya akan dikenakan pada kasus ini yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Polisi sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Salah satunya, dokter Tirta dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus yang semula ditangani Polda Metro Jaya ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.Â
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian menangkap dr Lois Owien. Sosoknya sempat heboh beberapa hari ini, setelah videonya viral dan beredar terkait pernyataannya yang tidak percaya COVID-19.
Penangkapannya juga karena menuding pasien COVID-19 meninggal buntut obat, dan menyatakan COVID-19 bukanlah virus.Â
"Iya ditangkap," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 12 Juli 2021.
nama dr. Lois Owien sedang menjadi sorotan publik. Hal itu lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya. Secara terang-terangan, wanita yang mengaku sebagai dokter itu mengatakan tidak percaya dengan virus Corona atau COVID-19.
Beberapa pernyataan kontroversialnya antara lain, dia mengatakan bahwa COVID-19 bukan virus, pasien yang meninggal akibat interaksi obat bukan karena COVID-19, dan bahkan dia menghina beberapa dokter yang menyangkal pernyataannya.Â
Baca juga:Â Polisi Tangkap dr Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19