Jual Oksigen Medis Harga Selangit, Kakak-adik di Sidoarjo Ditangkap

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta merilis kasus tabung oksigen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua pria bersaudara, AS dan TW, karena disangka menimbun dan menjual oksigen medis dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET), memanfaatkan situasi panik COVID-19. Keduanya sudah ditetapkan tersangka. 

Beredar Foto Bareng Ivan Sugianto dan Kolonel TNI usai Kontroversi Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi adanya penawaran jual beli oksigen dengan tabung berukuran satu meter kubik di Facebook. "Kami melakukan pendalaman dan berhasil menyita 129 tabung gas (oksigen) yang berada di Sidoarjo," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 12 Juli 2021.

Penyelidikan bermula ketika seseorang berinisial FR memperoleh tabung oksigen beserta isinya dari tersangka TW. Keduanya mengawali transaksi melalui Facebook. Harga yang dipatok tersangka TW ialah Rp1,350 juta per tabung. "Mengambil keuntungan dua kali lipat bahkan tiga kali lipat," ujar Nico. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Dalam pemeriksaan diketahui, TW mengaku bahwa oksigen yang ia jual adalah milik kakaknya, tersangka AS. AS membeli dan menimbun oksigen setelah membeli dari depo dan pengisian ulang oksigen di PT S dan PT NI. Di depo, tersangka AS membeli seharga Rp700 ribu per tabung lalu menjualnya lagi seharga Rp1,350 juta per tabung. 

Dengan demikian, AS dan TW memperoleh keuntungan sebesar Rp650 ribu per tabung oksigen. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus itu. "Kami menghimbau kepada masyarakat tidak usah membeli untuk disimpan lebih parah untuk dijual lagi," kata Nico.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Ia mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka, yaitu berkaitan dengan ketersediaan dan pelanggaran soal harga barang. Keduanya dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. 

Nico mengatakan, penindakan itu dilakukan menindaklanjuti perintah dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sehubungan dengan penanganan COVID-19, yakni menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen serta penyaluran bantuan sosial. Melaksanakan itu, pihaknya terus bersinergi dengan Pemprov Jatim dan Kodam V/Brawijaya dan unsur lainnya. 
 

Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto.

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Satu orang diamankan dan dibawa ke Markas Polda Jatim dalam insiden berdarah pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan Jimmy Sugito Putra.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024