Ombudsman Soroti Tingginya Retribusi Kepada Penyedia Utilitas Umum
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Ombudsman RI menyoroti pengenaan retribusi yang tinggi oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, yang dikenakan kepada perusahaan penyelengara utilitas umum saat ini. Hal itu berpotensi menggangu layanan publik yang diperlukan oleh masyarakat dan mal administrasi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan, kebijakan itu jadi sorotan terlebih lagi karena saat ini sedang diterpkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sebab, perusahaan yang dikenakan retribusi tinggi itu adalah di bidang listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM Darurat. Hery memastikan Ombudsman akan melakukan langkah responsif terkait hal ini.
Pemkot Surabaya diketahui akan mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayahnya. Meski, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sudah melayangkan surat keberatannya.
Â
Menurut Hery seharusnya Pemkot Surabaya dapat melihat UU no 25 tahun 2009 pasal 4 tentang pelayanan publik. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang bergabung di APJATEL sejatinya merupakan entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum.
"Apalagi di saat pandemi COVID-19, sehingga perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum. Harusnya mereka tidak dikenakan retribusi," ujar Hedy dikutip dari keterangannya, Sabtu 10 Juli 2021.
Dia mengingatkan, jangan sampai retribusi yang dikenakan oleh Pemkot Surabaya tersebut, membuat pelaku usaha di sektor telekomunikasi menjadi tidak terjangkau dan terbebani. Sehingga akhirnya tujuan pelayanan agar publik memiliki keterjangkauan terhadap layanan telekomunikasi, khususnya dapat terhambat.
Hery menilai badan jalan adalah milik publik yang dikuasai oleh Negara. Karena aset publik, negara sebagai pengelola badan jalan tidak boleh semena-mena dalam menentukan retribusi atau perizinan. Kalau memang listrik, jaringan telekomunikasi, gas dan PDAM dipergunakan untuk melayani publik, menurut Hery tidak boleh dikenakan retribusi.
"Hal ini juga sejalan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tegasnya.
Baca juga: Harga Rumah di Menteng dan Pondok Indah Makin Turun, Ini Alasannya
Dia menjelaskan, di Pasal 128 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 adalah pemakaian kekayaan Daerah. Sementara, di ayat 2 juga tertulis yang dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Di penjelasan Pasal 128 ayat 1 disebutkan, pemakaian kekayaan Daerah antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Sedangkan, di penjelasan ayat 2 tertulis, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
"Sehingga seharusnya tiang listrik/telpon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum tidak dikenakan retribusi," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Ombudsman akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah terkait hal ini. Agar retribusi tinggi ini tidak diikuti oleh daerah lain, dan mencegah potensi praktik mal administrasi dilakukan di daerah.