KPK Setor Rp9,7 Miliar ke Negara Perkara Rachmat Yasin
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyetorkan hasil rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp9,7 miliar ke kas negara.
Uang rampasan dari Rachmat Yasin yang disetorkan KPK ke kas negara, ini sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap. Rachmat Yasin merupakan terpidana perkara pemotongan uang dan gratifikasi.
"Uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Jumat, 9 Juli 2021.
Ipi menerangkan, uang rampasan itu diserahkan Rachmat Yasin kepada KPK dalam dua tahap. Saat proses penyidikan, KPK menerima sejumlah Rp8.931.326.233, dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777.
Selain menyetorkan uang rampasan dari perkara Rachmat Yasin, KPK juga menyetorkan uang sebesar Rp250 juta ke kas negara. Uang itu merupakan denda Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno yang menjadi terpidana pemberi suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024.
Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.