Pabrik Produksi 1,5 Juta Obat Terlarang di Bandung Barat Dibongkar

Polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat produksi obat-obatan keras ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 9 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Polda Jawa Barat membongkar pabrik di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang memproduksi 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y yang siap diedarkan.

Masih Buron, Fredy Pratama Tetap Aktif Kirim Narkoba ke Tanah Air

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan penemuan pabrik rumahan di Lembang itu berawal dari adanya pengungkapan di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa.

"Dari situ (Tasikmalaya) kita menangkap lima orang berinisial SYM (pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (kurir), AB, IS, dan S (peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat," kata Erdi di lokasi pengungkapan, Jumat, 9 Juli 2021.

Jurus Brigjen Mukti Juharsa Buru Buronan Narkoba di Malaysia

Erdi menjelaskan dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik menyelidiki dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Dari pemeriksaan suami istri itu, kata dia, akhirnya polisi menemukan bahwa ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Menurut Erdi, warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

"Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS," kata Erdi.

Di tempat itu polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan y, dua mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan obat-obatan itu didistribusikan ke daerah Jawa Timur hingga ke Sulawesi dan Kalimantan.

Menurut Rudy, obat itu dijual dengan harga Rp10 ribu per butir. Dengan penemuan sebanyak 1,5 juta butir, maka jaringan pabrik ini memiliki omzet hingga Rp1,5 miliar.

"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," katanya.

Obag-obatan itu, menurut Rudy, terkategori obat golongan G yang berpotensi disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba. Menurut pengakuan tersangka SS, pabrik di Lembang itu beroperasi sejak empat bulan lalu.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya