Ketaatan Warga Pangkalpinang Pakai Masker di Bawah 50 Persen

Ilustrasi kawasan pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA – Ketaatan warga Kota Pangkalpinang dalam memakai masker terendah di wilayah Provinsi Bangka Belitung menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Temukan Sejumlah Kejanggalan, Pasangan Erzaldi-Yuri Siap Gugat Hasil Pilkada Babel ke MK

"Tingkat kepatuhan menggunakan masker di Kota Pangkalpinang 46,88 persen atau terendah dibandingkan kabupaten lainnya," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Prayitno di Pangkalpinang, Jumat, 9 Juli 2021.

Ia menjelaskan, tingkat kepatuhan warga memakai masker di wilayah Provinsi Bangka Belitung menurut hasil pengawasan dalam sepekan terakhir 67,7 persen, lebih rendah dari angka rata-rata nasional 89,33 persen. "Tingkat kepatuhan terendah berada di Kota Pangkalpinang dengan 46,88 persen," katanya.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kepatuhan warga dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan di Bangka Belitung tercatat 60,9 persen, lebih rendah dari angka rata-rata nasional 87,68 persen.

"Tingkat menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat terendah juga berada di Kota Pangkalpinang dengan 50 persen," kata Andi.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Menurut dia, secara keseluruhan tingkat kepatuhan warga Bangka Belitung terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 masih lebih rendah dibandingkan angka rata-rata di tingkat nasional.

"Kami tidak bosan-bosannya terus mengajak kita semua untuk membiasakan prokes dalam kehidupan kita sehari-hari sebagai bagian dari tanggung jawab dan kesadaran kolektif agar pandemi COVID-19 ini bisa terkendali dan segera berakhir," katanya.

"Kita harus selalu disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, dan sebisa mungkin menghindari kerumunan/keramaian, serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan mengurangi mobilitas agar terhindar dari virus berbahaya ini," ia menambahkan. (ant)

Istimewa

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara Kasus korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024