Pemkot Tangerang Bentuk Posko Pengisian Oksigen

Pemkot Tangerang bentuk posko pengisian oksigen.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Kota Tangerang membentuk Posko Pengisian Oksigen khusus untuk rumah sakit. Hal ini untuk membantu penyediaan oksigen yang bekerja sama dengan PT Krakatau Steel sebagai salah satu BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Taspen Catat Terima 106 Permohonan Informasi Melalui PPID hingga Desember 2024

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, secara teknis pemerintah akan menerima tabung-tabung oksigen kosong dari rumah sakit yang dikumpulkan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, kemudian dikirim ke PT Krakatau Steel untuk diisi.

"Rumah sakit bisa koordinasi ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk didata dan tabung-tabung oksigen didrop di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, kemudian setelah diisi bisa diambil kembali," katanya, Jumat, 9 Juli 2021.

Indonesia Re Berinovasi Dongkrak Transparansi dan Akuntabilitas, Ini Hasilnya

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2021: Global Stabil, Antam Naik

Dengan adanya posko pengisian oksigen, diharapkan akan membantu mempermudah dan mempercepat rumah sakit di Kota Tangerang yang terkendala pasokan oksigen dalam penanganan Covid-19 maupun pasien umum.

PT JIEP Resmi Berubah Status Jadi Perseroan Daerah

"Akan lebih efisien dan juga lebih ekonomis karena tidak ada biaya yang dibebankan ke rumah sakit," ujarnya.

Sebagai informasi, setiap rumah sakit diharuskan menyediakan tabung kosong berukuran 6 m³ dengan label nama rumah sakit untuk dilakukan pengisian ulang di PT Krakatau Steel.

Selain itu, rumah sakit juga menyiapkan tenaga bongkar buat tabung serta armada distribusi dari rumah sakit ke Posko di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Tabung kosong dikirimkan ke posko paling lambat pukul 08.00 WIB," ungkapnya. (dum)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

DPR Bakal Panggil Sejumlah BUMN karena Sering Konflik Tanah sama Rakyat

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya bakal minta izin ke pimpinan dewan untuk memanggil beberapa BUMN, dalam rangka menuntaskan konflik tanah

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024