Puluhan Pegawai Terpapar COVID-19, Balai Kota Makassar Lockdown

Ilustrasi Penutupan Jalan Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, terpaksa memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh pegawai setelah beberapa orang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.

Nunung Jual Aset dan Tinggal di Kos Bersama Suami, Begini Kisahnya

Penerapan lockdown di Gedung Balai Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Makassar, mulai berlaku Kamis tadi hingga 15 Juli 2021 mendatang.

Kabag Humas Pemkot Makassar, Firman Pagarra, memastikan bahwa kebijakan lockdown dikarenakan adanya sejumlah pegawai yang terinfeksi virus corona.

China Lakukan Eksperimen Virus Baru Mirip COVID-19 di Wuhan, Elon Musk: Mengkhawatirkan

"Pelayanan publik yang bersentuhan masyarakat tetap berjalan sebagaimana biasanya. Balkot (Balai Kota) akan disterilkan disemprot desinfektan. PNS tetap beraktivitas melalui WFH," ujarnya kepada VIVA.

Baca juga: Satu Keluarga Meninggal Akibat COVID-19 di Bekasi

Ekonomi Nasional Hadapi Jatuh Tempo Utang Pemerintah Era COVID-19 dan Ancaman Krisis Finansial

Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat pegawai Pemerintah Kota Makassar yang disebutkan positif tertular COVID-19 sebanyak 24 orang, dan seorang pasien positif COVID-19 dikabarkan telah meninggal dunia.

Sementara itu, surat edaran Wali Kota Makassar tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diberlakukan Pemkot Makassar sejak 6 Juli 2021 lalu, termasuk aktivitas penjualan hanya sampai pukul 17.00 WITA.

Adapun tentang peraturan aktivitas di rumah ibadah yang sebelumnya sempat dilarang, telah direvisi, dan masing-masing penganut agama tetap diperbolehkan menjalankan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025