Innalillahi, Eks Wakil Jaksa Agung Mohamad Hasan Meninggal Dunia

Karangan bunga turut berduka cita (foto ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Keluarga Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali berduka. Mantan Wakil Jaksa Agung, Mohamad Hasan dikabarkan meninggal dunia pada Kamis dini hari, 8 Juli 2021. Rencananya, jenazah Mohamad Hasan dimakamkan di Jakarta hari ini.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Innalilahi wa innailaihi rojiun. Telah berpulang ke Rahmatulloh Bapak Mohamad Hasan (mantan Wakil Jaksa Agung) usia 85 tahun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, almarhum Mohamad Hasan meninggal dunia karena faktor usia. Rencananya, jenazah dimakamkan di Pemakaman Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Dengan begitu, harapan dan doa semoga kepergian Mohamad Hasan husnul khotimah.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Baca juga: Cara Cek Penerima dan Syarat Dapat BLT UMKM saat PPKM Darurat

“Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan untuk keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. Aamin,” jelas dia.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Di samping itu, Leonard menambahkan almarhum Mohamad Hasan meninggalkan empat orang anak. Selain bertugas sebagai mantan Wakil Jaksa Agung, kata dia, almarhum juga pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman.

“Zamannya Menteri Kehakiman Ismail Saleh,” ujarnya.

Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung RI periode 1993-1995, Leonard mengatakan, almarhum Hasan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Kajati Daerah Istimewa Aceh, Kajati Jawa Barat, Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Selanjutnya, kata dia, almarhum menjabat juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Selama mengabdi di Kejaksaan RI, almarhum mendapatkan piagam dan tanda kehormatan serta penghargaan.

“Antara lain Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (10 tahun), Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (20 tahun) dan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (30 tahun),” ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya