Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Siap Diadili
- nganjukkab.go.id
VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyerahan tahap dua kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nganjuk ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 5 Juli 2021. Hari ini, kasus diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Nganjuk, Jawa Timur.
“Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo pada Kamis, 8 Juli 2021.
Maka dari itu, Argo mengatakan Bupati Nganjuk bersama enam tersangka lainnya akan segera diadili melalui proses persidangan. Sementara, selama proses penyidikan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi, tiga saksi ahli dan menggeledah serta penyitaan sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujarnya.
Bareskrim Polri pun menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka, terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom yang juga Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Sementara, penyidik Bareskrim membuat empat berkas perkara secara terpisah yakni berkas Bupati Nganjuk, berkas ajudan Bupati Nganjuk, dan berkas camat dibagi menjadi dua berkas perkara.
Untuk dua orang tersangka Novi Rahman dan Izza Muhtadin, dikenakan Pasal 5 Ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun lima orang tersangka camat dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:Â Puluhan Paspampres Geruduk Polres Jakbar