Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan STRP, Ini Cara Membuatnya

Penyekatan kendaraan PPKM darurat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat pemberlakuaan PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Literasi untuk Masyarakat Menengah ke Bawah Masih Jadi Tantangan

Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan demi menekan lonjakan penularan virus Covid-19 yang semakin mengganas, apalagi dengan adanya varian baru virus corona seperti varian Delta yang menular lebih cepat dan menimbulkan gejala berat pada pasien yang terpapar virus ini.

Selama PPKM darurat Jawa-Bali berlangsung, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas di luar rumah dan tetap menjaga protokol kesehatan. Salah satu upaya dalam membatasi mobilitas warga dengan menerapkan aturan PPKM yang melakukan penyekatan di beberapa pos pintu masuk di beberapa wilayah. Pos penyekatan ini bisa dilewati masyarakat asalkan membawa surat-surat yang telah diberlakukan untuk keluar masuk wilayah tersebut.

BMKG Prakirakan Mayoritas Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Intip Daerahnya

Dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yaitu STRP  yang digunakan untuk akses keluar masuk di wilayah penyekatan dan berlaku selama PPKM darurat. Selain untuk pekerja, surat ini juga berlaku untuk masyarakat umum. 

Perlu diketahui juga, warga yang tinggal di Jabodetabek wajib mempunyai STRP mulai 5 Juli 2021 kemarin. 

Apindo Apresiasi Rencana Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Berikut beberapa kelompok yang wajib membuat STRP guna akses keluar masuk suatu wilayah: 
1. Pekerja bidang sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan juga industri orientasi ekspor. 

2. Pekerja sektor kritikal. Pekerja ini terdiri dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 

3. Perorangan dengan kebutuhan yang mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, namun diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, pengantaran jenazah, ibu hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Untuk masyarakat yang ingin membuat STRP ini bisa melakukan pendaftaran secara online pada situs jakevo.jakarta.go.id. 

Berikut alur pendaftaran:

Buka website dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id 
Isi formular dengan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan, klik submit 
Verifikasi berkas UP PMPTSP 
Penerbitan oleh DPMPTSP 
STRP dapat diunduh melalui website yang sama yaitu https://jakevo.jakarta.go.id.

Surat tersebut akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah. Jika ada pengecekan di lapangan, masyarakat cukup menunjukkan QR code melalui hand phone ke petugas.

Dokumen yang wajib dilampirkan saat membuat STRP yaitu: 

KTP

Surat tugas dari perusahaan

Memiliki Sertifikat vaksinasi COVID-19

Pas foto berwarna 4x6

Aturan jarak jauh 

Adapun persyaratan untuk bisa memasuki wilayah Jakarta selama PPKM darurat yaitu: 

1. Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 atau sertifikat vaksin

Masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat untuk melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal dosis pertama. 

2. Menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 

Masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang diambil melalui tes RT-PCR (tes swab) dan tes antigen.

Hasil tes swab maksimal diambil dalam kurun waktu 2x24 sebelum keberangkatan. Sedangkan hasil tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, atau pun kereta api.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya