Prof Henuk Ancam Laporkan Penyidik ke Propam, Polri: Belum Masuk

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Polri menyampaikan pihaknya belum menerima pengaduan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk ke Divisi Propam Polri terkait penetapan status tersangka kasus UU ITE. Prof Henuk sebelumnya ancam melaporkan penyidik Polres Tapanuli Utara ke Propam.

Tour of Kemala 2025 Resmi Dimulai, 326 Peserta Berlaga di Criterium Yogyakarta

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.

“Sampai saat ini belum masuk ke bagian pelayanan pengaduan Div Propam,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Juli 2021.

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Bakti Sosial sebagai Bagian 'Tour of Kemala 2025'

Menurut dia, isi dari surat Prof Yusuf Henuk yang keberatan terkait penetapan tersangka bukan merupakan ranah Divisi Propam. Karena, Divisi Propam hanya menangani apabila ada dugaan pelanggaran disiplin atau etika anggota Polri.

“Kalau Propam terkait pelanggaran disiplin atau etika perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri. Belum ada (penyidik Polres Taput yang diadukan ke Propam Mabes Polri),” ujarnya.

Usai Praperadilannya Tak Diterima, Kapan KPK Periksa Lagi Hasto Kristiyanto?

Diketahui, Prof Yusuf Henuk ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya terlapor berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa, 29 Juni 2021.

Adapun yang menjadikan Henuk tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi Facebook milik Martua. Prof. Henuk menuliskan komentar "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

Dari komentar tersebut, Prof Henuk dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Hari kedua pelaksanaan Tour of Kemala Yogyakarta 2025

Hari Kedua Tour of Kemala 2025 Meriah, 1.794 Peserta Ramaikan Lintasan di Yogyakarta

Hari kedua pelaksanaan Tour of Kemala Yogyakarta 2025 berlangsung semarak dengan diikuti 1.794 pembalap yang turun pada dua kategori utama, yakni 123 km dan 55 km.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025