Prof Henuk Ancam Laporkan Penyidik ke Propam, Polri: Belum Masuk

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Polri menyampaikan pihaknya belum menerima pengaduan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk ke Divisi Propam Polri terkait penetapan status tersangka kasus UU ITE. Prof Henuk sebelumnya ancam melaporkan penyidik Polres Tapanuli Utara ke Propam.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.

“Sampai saat ini belum masuk ke bagian pelayanan pengaduan Div Propam,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Menurut dia, isi dari surat Prof Yusuf Henuk yang keberatan terkait penetapan tersangka bukan merupakan ranah Divisi Propam. Karena, Divisi Propam hanya menangani apabila ada dugaan pelanggaran disiplin atau etika anggota Polri.

“Kalau Propam terkait pelanggaran disiplin atau etika perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri. Belum ada (penyidik Polres Taput yang diadukan ke Propam Mabes Polri),” ujarnya.

Sesal Meutya Hafid soal Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online: Ini Pil Pahit!

Diketahui, Prof Yusuf Henuk ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya terlapor berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa, 29 Juni 2021.

Adapun yang menjadikan Henuk tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi Facebook milik Martua. Prof. Henuk menuliskan komentar "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

Dari komentar tersebut, Prof Henuk dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Tersangka utama kasus judi online AK, pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi tapi tak lolos seleksi

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024