Prof Henuk Ancam Laporkan Penyidik ke Propam, Polri: Belum Masuk
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Polri menyampaikan pihaknya belum menerima pengaduan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk ke Divisi Propam Polri terkait penetapan status tersangka kasus UU ITE. Prof Henuk sebelumnya ancam melaporkan penyidik Polres Tapanuli Utara ke Propam.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.
“Sampai saat ini belum masuk ke bagian pelayanan pengaduan Div Propam,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Juli 2021.
Menurut dia, isi dari surat Prof Yusuf Henuk yang keberatan terkait penetapan tersangka bukan merupakan ranah Divisi Propam. Karena, Divisi Propam hanya menangani apabila ada dugaan pelanggaran disiplin atau etika anggota Polri.
“Kalau Propam terkait pelanggaran disiplin atau etika perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri. Belum ada (penyidik Polres Taput yang diadukan ke Propam Mabes Polri),” ujarnya.
Diketahui, Prof Yusuf Henuk ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya terlapor berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa, 29 Juni 2021.
Adapun yang menjadikan Henuk tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi Facebook milik Martua. Prof. Henuk menuliskan komentar "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".
Dari komentar tersebut, Prof Henuk dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.