Prof Henuk Ancam Laporkan Penyidik ke Propam, Polri: Belum Masuk

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Polri menyampaikan pihaknya belum menerima pengaduan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk ke Divisi Propam Polri terkait penetapan status tersangka kasus UU ITE. Prof Henuk sebelumnya ancam melaporkan penyidik Polres Tapanuli Utara ke Propam.

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.

“Sampai saat ini belum masuk ke bagian pelayanan pengaduan Div Propam,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Juli 2021.

Bantah Politisasi, KPK Pastikan Status Tersangka Hasto Murni Penegakkan Hukum

Menurut dia, isi dari surat Prof Yusuf Henuk yang keberatan terkait penetapan tersangka bukan merupakan ranah Divisi Propam. Karena, Divisi Propam hanya menangani apabila ada dugaan pelanggaran disiplin atau etika anggota Polri.

“Kalau Propam terkait pelanggaran disiplin atau etika perilaku yang dilakukan oleh anggota Polri. Belum ada (penyidik Polres Taput yang diadukan ke Propam Mabes Polri),” ujarnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tersangka KPK, Kris Tjantra: Jangan Ada Politisasi

Diketahui, Prof Yusuf Henuk ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya terlapor berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas  diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa, 29 Juni 2021.

Adapun yang menjadikan Henuk tersangka adalah terkait komentarnya di status pribadi Facebook milik Martua. Prof. Henuk menuliskan komentar "CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".

Dari komentar tersebut, Prof Henuk dilaporkan ke polisi. Walpon mengungkapkan dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli yaitu, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri siap mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi jika Sekjen Hasto Kristiyanto, ditangkap dan ditahan. Kini, Hasto resmi jadi tersangka

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024