Densus Absen, Sidang Praperadilan Terduga Teroris di Makassar Ditunda
- VIVA/ Irfan.
VIVA - Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang praperadilan perkara kasus dugaan terorisme. Sedianya sidang perdana akan digelar pada Rabu, 7 Juli 2021, tadi, namun tak ada satu pun pihak Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri yang datang.
"Hakim terpaksa menunda karena tidak ada perwakilan Densus yang datang tanpa pemberitahuan," kata Abdullah Mahir selaku kuasa hukum pemohon dari keluarga dua terduga teroris.
Dalam surat panggilan yang dikeluarkan PN Makassar, terlampir kepala Densus 88 Mabes Polri sebagai termohon praperadilan. Sedangkan yang menggugat atas nama Andi Zakiyah Nurhafizah M, istri dari Muslimin J, warga dari Kecamatan Manggala yang sebelumnya dianggap tim Densus 88 terlibat dalam kegiatan teror di Makassar.
Abdullah Mahir menegaskan pihaknya ngotot mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan terhadap suami kliennya telah terjadi pelanggaran.
"Salah satunya sampai sekarang kami tidak pernah menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka, kemudian penangkapan tidak disertai penyelidikan dan penyidikan. Dalam artian suami klien saya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu," katanya.
Baca juga: Pengacara Terduga Teroris Makassar Gugat Densus 88
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan, memastikan penanganan hukum kepada seluruh terduga teroris yang sebelumnya ditangkap tim Densus telah sesuai prosedur, dan masing-masing yang ditangkap telah ditembuskan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke alamat masing-masing.