Cek Harga Obat ke Apotek, Polda Jateng Tak Temukan Penggelembungan
- Istimewa
VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengecek langsung toko obat dan apotek, untuk memastikan penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur pemerintah selama pandemi COVID-19.
?
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi M Iqbal Al-Qudusy mengatakan, ada sebelas jenis obat di apotek dan toko obat yang dilakukan pengecekan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sejak Selasa, 6 Juli 2021.
“Polda Jateng sudah bergerak, kami imbau masyarakat tak berspekulasi soal penimbunan,” kata Iqbal melalui keterangannya pada Rabu, 7 Juli 2021.
Menurut dia, jajaran kepolisian selain mengecek harga jual juga memastikan supaya tidak terjadi penimbunan terhadap obat-obatan yang kerap dipakai untuk menangani virus corona ini. Jika ada yang berani menimbun bakal ditindak tegas. “Apabila hal itu terjadi maka kami tidak segan menindak tegas pelakunya," ujarnya.
Sejauh ini, kata Iqbal, pihak kepolisian tidak menemukan ada permainan harga dan indikasi penimbunan obat-obatan. Meskipun, ada beberapa toko obat dan apotek memang tidak menjual jenis tertentu serta persediaan stoknya sedang kosong.
"Tidak ada, memang stok di tingkat toko obat dan apotek 11 obat tersebut tidak ada dan tidak dijual," ujarnya.
Adapun sebelas jenis obat yang dicek di antaranya Favipiravir 200 mg tablet, Remdesivir 100 mg injeksi, Oseltamivir 75 mg kapsul, Intravenous Imuglobulin 5% 50 ml infus, Intravenous Imuglobulin 10% 25 ml infus, Intravenous Imuglobulin 10% 50 ml infus, Invermectin 12 mg, Tocilizumab 400 mg/ 20 ml infus, Tocilizumab 80 mg/ 4 ml infus, Azithromycin 500 mg tablet: kosong/obat sejenis Zitrolic harga Rp5000,-/14.000,- tergantung merek dan Azithromycin 500 mg infus.