PPKM Darurat, Ketua MA Minta Seluruh Persidangan Digelar Daring
- ANTARA FOTO/Ardiansyah
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
PPKM Darurat yang merupakan upaya menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan diterapkan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta seluruh lembaga peradilan, untuk menerapkan persidangan secara daring. Ini dilakukan bagi setiap persidangan yang memang tidak bisa ditunda penanganannya.
"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Syarifuddin, Rabu, 7 Juli 2021.
Syarifuddin menjelaskan, bagi perkara perdata, perdata agama, perkara tata usaha negara dan perkara tata usaha militer mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
"(Kemudian) untuk perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” ujarnya.
Syarifuddin menambahkan, dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring karena adanya kendala jaringan atau kendala teknis lainnya bahwa persidangan harus digelar tatap muka atau luring, dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian semua pelaksana persidangan telah dilakukan tes swab antigen terlebih dahulu, paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.
"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," ujar Syarifuddin.
Baca juga: PPKM Darurat, Exit Tol Semanggi Dibuka Khusus untuk Tenaga Kesehatan