PPKM Darurat, Ketua MA Minta Seluruh Persidangan Digelar Daring

Ilustrasi persidangan online
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

PPKM Darurat yang merupakan upaya menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan diterapkan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta seluruh lembaga peradilan, untuk menerapkan persidangan secara daring. Ini dilakukan bagi setiap persidangan yang memang tidak bisa ditunda penanganannya.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Selama PPKM Darurat agar menerapkan persidangan secara daring bagi semua perkara yang tidak dapat ditunda penanganannya, dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan," kata Syarifuddin, Rabu, 7 Juli 2021.

Syarifuddin menjelaskan, bagi perkara perdata, perdata agama, perkara tata usaha negara dan perkara tata usaha militer mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

MA Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Jadi Hakim Usai Bertugas di KPK

"(Kemudian) untuk perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” ujarnya.

Syarifuddin menambahkan, dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring karena adanya kendala jaringan atau kendala teknis lainnya bahwa persidangan harus digelar tatap muka atau luring, dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat. Kemudian semua pelaksana persidangan telah dilakukan tes swab antigen terlebih dahulu, paling lambat 1×24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan kita semua," ujar Syarifuddin.

Baca juga: PPKM Darurat, Exit Tol Semanggi Dibuka Khusus untuk Tenaga Kesehatan

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025