Bukittinggi Resmi Terapkan PPKM Mikro, Begini Aturan Lengkapnya

Jam Gadang (foto ilustrasi Kota Bukittinggi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Kota Bukittinggi resmi memasuki periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Berbagai kebijakan telah diputuskan dan segera dilakukan penutupan seluruh objek wisata dan pembatasan akses jalan di seluruh kota.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, pihaknya melaksanakan seluruh perintah yang telah dibuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. 

"Karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan bahwa kita berada pada level pandemi kategori empat dan memang harus menjalankan pembatasan ketat seperti penutupan objek wisata dan pusat keramaian serta pembatasan akses jalan,” kata Erman seperti dilansir dari Antara, Rabu 7 Juli 2021.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Baca juga: Kenapa Selalu Ditugaskan Presiden? Ini Jawaban Menko Luhut

Erman Safar bersama Forkopimda Kota Bukittinggi, Gugus Tugas COVID-19, Kemenag, Camat dan SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait telah melaksanakan rapat di Aula Balaikota Bukittinggi dalam rangka persiapan PPKM Mikro di Kota Bukittinggi.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Kami bersama Wakapolres, Kabag Ops, seluruh Kasat, seluruh Kapolsek dan perwira tinggi lainnya hadir dalam rapat ini untuk menegaskan akan keseriusan Polres Bukittinggi untuk menindaklanjuti aturan PPKM ini, kita harap kerjasama yang baik dengan semua pihak untuk penegakan aturan ini secepatnya," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prwiranegara.

Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari 43 kota di Indonesia yang dikenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali yang pemberlakuan pengetatannya mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Mikro yang dilaksanakan mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebarannya khususnya di Kota Bukittinggi.

Selain dilakukan penutupan objek wisata, pengaturan terhadap restoran dan rumah makan serta pembatasan terhadap pengguna lalu lintas di Bukittinggi, aturan PPKM juga mengatur kegiatan beribadah dan aktifitas warga lainnya.

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Inmendagri No.17 tahun 2021 dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan; aturan wajib bekerja di rumah atau WFH sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB, untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya