Oknum Hakim di Sumut Digrebek di Tempat Karaoke Bersama Wanita

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Seorang oknum Hakim berinsail SZ (43) digrebek sedang karaoke di tempat hiburan di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dia diciduk bersama seorang perempuan yang diduga merupakan wanita selingkuhannya.

Podcast Belexx Karaoke Bareng For Revenge, Fans Histeris

SZ merupakan hakim bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu. Aksi penggrebekan direkam video dan menjadi viral di media sosial dan menjadi pesan beruntun di grup WhatsApp Jurnalis di Kota Medan.

Pada video berdurasi 01.34 yang beredar tampak suasana ramai, terlihat polisi berjaga di tempat karaoke. Sementara SZ tampak berdiri pasrah. Sedangkan, di dalam room karaoke tampak seorang wanita diduga diintrogasi polisi.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

“Ini hakimnya, digerebek ini sama wanita simpanannya,” sebut pria dalam video.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan, John Pantas Lumban Tobing, membenarkan dalam video itu adalah Hakim SZ. Kini, ia sedang dilakukan pemeriksaan di PT Medan, untuk mengklarifikasi keberadaannya di tempat hiburan tersebut.

Wanita FW Rekrut Anak di Bawah Umur Jadi LC Tempat Karaoke

Pantas menjelaskan, penggrebekan tersebut, terjadi pada Kamis 1 Juli 2021, pekan lalu. Pada Senin 5 Juli 2021, Ketua PN Rantua Prapat sudah memeriksa SZ.

Baca juga: PPKM Darurat, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan Jangan PHK Pekerja

“Kita lihat hasil pemeriksaannya nanti. Kita sudah lihat (videonya) tapi apa yang terjadi di situ kan, kita enggak tahu," sebut Pantas kepada wartawan di Kota Medan, dikutip Rabu, 7 Juli 2021.

Meski sudah melihat video tersebut, Pantas mengatakan tidak tahu apakah SZ bersama wanita simpanannya atau tidak. Karena, masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim itu.

“Beliau itu dipanggil atau ditarik ke PT (Pengadilan Tinggi) dulu, untuk dilakukan pembinaan di sini sekaligus untuk pemeriksaan. (Jadi) Dibebas tugaskan sementara dulu,” kata Pantas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya