Disnaker Sulawesi Selatan Sebut Kedatangan 20 TKA Sesuai Prosedur

Petugas memeriksa sejumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja di perusahaan pengelola nikel PT Huady Nickel Alloy di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang menyebut kedatangan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Selatan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

"Iya, kedatangan mereka sesuai prosedur; kalau hasil Swab PCR, Dinkes Bantaeng jadwalkan hasil pemeriksaannya keluar malam ini," kata Andi Darmawan melalui percakapan Whatsapp di Makassar, Senin, 5 Juli 2021, se???usai datang ke PT Huadi Nickel-Alloy, Kabupaten Bantaeng, bersama pejabat Kantor Imigrasi untuk melakukan mengklarifikasi dan mengecek legalitas dokumen para TKA.

Selain itu, katanya, kedatangan Darmawan ke Bantaeng agar tidak ada lagi simpang siur informasi di masyarakat. Apalagi, di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM oleh pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung kepada para TKA, Darmawan menemukan para TKA itu menggunakan visa bisnis karena kinerja mereka masih diuji coba oleh perusahaan. Jika mereka lulus uji kinerja, perusahaan yang mempekerjakan mereka akan diusulkan untuk perubahan visa kerja.

Dalam pertemuan bersama manajemen PT Huady Nickel, ia berharap ke depannya sudah ada koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah, terutama dalam melaporkan mengenai tenaga kerja mereka.

Mewakili Imigrasi Makassar, Ardiyanto mengungkapkan dalam sistem Imigrasi, ada 46 TKA yang datang ke Sulawesi Selatan dalam tiga gelombang: 9 orang pada 29 Juni, 17 orang pada 1 Juli, dan 20 orang pada 3 Juli.

Kata dia, saat puluhan TKA itu tiba di Jakarta dari China, mereka terlebih dahulu dikarantina di Wisma Atlet dan telah melakukan swab/PCR.

"Pemberangkatan mereka ke Makassar, setelah melalui semua prosedur yang ditetapkan pemerintah. Dari Kesehatan hingga Imigrasi, semua prosedur sudah terlewati," ujarnya.

Mengenai visa, kata Ardiyanto, juga tidak ada masalah. Mereka menggunakan visa bisnis dengan tujuan uji coba keahlian, dan itu diperkenankan dalam aturan dengan jangka waktu 60 hari.
    
Masih dikarantina

Wakil Bupati Maros Suhartina Positif Narkoba, BNN Minta Segera Direhabilitasi

Mereka masih dikarantina setelah di-rapid test antigen dan (PCR di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang menjadi lokasi tujuan bekerja di PT Huady Nickel Alloy.

"Setelah langsung di-swab setiba di Bantaeng, sebanyak 20 TKA itu dikarantina dulu sambil menunggu hasil swab," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Bantaeng dr Andi Ihsan.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Menurut dia, pemeriksaan dengan swab antigen sudah dilakukan pada akhir pekan dan ternyata semua pekerja itu negatif. Untuk memastikan mereka tidak terjangkit virus corona, semuanya dites PCR yang hasilnya diharapkan dapat diketahui malam ini.

Dia mengatakan, upaya pencegahan sebaran COVID-19 akan terus dilakukan, karena itu selama hasil swab PCR belum terbit, para TKA itu tidak diperkenankan bekerja di PT Huady.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Karena itu, katanya, para calon pekerja itu tidak dibiarkan berkeliaran, tetapi harus tetap berada di rusunawa perusahaan smelter itu.

Satgas sudah meminta dokumen kelengkapan vaksin para TKA itu, dan semuanya sudah dilengkapi dengan sertifikat vaksin. (ant)

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyoroti keluhan dari pihak Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSyFI), soal PHK buruh karena impor ilegal.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024