Jaksa Tak Mau Kasasi Putusan Pinangki
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat memastikan tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, ujar Riono, merujuk Pasal 253 ayat 1 KUHAP, tidak ada alasan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.
"(Sehingga) JPU tak mengajukan permohonan kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Juli 2021.
Baca juga: Kejagung: Kenapa Sih Kejar-kejar Pinangki?
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal dalam kasusnya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.