Jaksa Tak Mau Kasasi Putusan Pinangki

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Jaksa dari Kejari Jakarta Pusat memastikan tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Pada putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso, menjelaskan alasan JPU tidak mengajukan upaya kasasi karena semua tuntutan JPU telah dipenuhi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Selain itu, ujar Riono, merujuk Pasal 253 ayat 1 KUHAP, tidak ada alasan pihaknya mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"(Sehingga) JPU tak mengajukan permohonan kasasi," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin, 5 Juli 2021.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Baca juga: Kejagung: Kenapa Sih Kejar-kejar Pinangki?

Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal dalam kasusnya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya hari ini bakal memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024