Jokowi: Tak Ada Tempat yang Baik Selain di Rumah
- Antara
VIVA – Presiden Jokowi menyampaikan salam selamat pagi di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berstatus Daruata atau dikenal PPKM Darurat. Presiden menganjurkan masyarakat tetap berada di rumah, meski di hari ketiga pemberlakuan darurat kegiatan masyarakat hari ini telah memasuki hari ketiga atau sudah juga memasuki hari kerja. dari sebelumnya hanya terpantau di hari libur akhir pekan.
Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun Instagramnya @jokowi, Senin 5 Juli 2021.
"Selamat pagi. Tak ada tempat yang lebih baik saat ini selain di rumah saja dan menjauhi kerumunan. Dengan belajar dan bekerja di rumah, Anda telah melindungi diri, keluarga, dan lingkungan, juga membantu para tenaga kesehatan yang tengah berjuang di ruang-ruang perawatan rumah sakit menangani pasien Covid-19," kata Jokowi.
Dalam teks tersebut, Kepala Negara juga mengunggah foto animasi seorang perempuan tengah menggunakan masker dan mencuci tangan. Terselip juga botol vaksin yang kini sedang gencar dilakukan pemerintah ke seluruh penjuru negeri.
"Dengan persatuan dan gotong-royong, kita akan melalui masa-masa sulit ini bersama-sama," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti arahan presiden mengenai penerapan PPKM Darurat, Satgas penanganan covid telah menerbitkan SE Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Sabtu (3/7) kemarin.
Segera setelah itu Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.
SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat, SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut, SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara, SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.
“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).
Dia memaparkan, substansi pokok dari keempat Surat Edaran tersebut adalah Pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19.
Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.
“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.