Polres Garut Sekat 3 Ring Jalur Lalu Lintas Selama PPKM Darurat
- VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)
VIVA – Polres Garut melakukan penyekatan di 13 titik jalur lalu lintas. Penyekatan kendaraan tersebut dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya melakukan penyekatan di tiga ring jalur lalu lintas selama PPKM darurat. Ring pertama di Jalur Kadungora perbatasan Garut-Bandung dan Jalur Cilawu perbatasan Garut-Tasikmalaya.
"Untuk ring dua yaitu jalur objek wisata Cipanas dan Darajat serta jalur masuk lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut," ujarnya, Sabtu, 3 Juli 2021.
Untuk pengamanan ring tiga dilaksanakan di delapan titik penyekatan masing-masing berada di wilayah perkotaan. Delapan titik tersebut yaitu di Bundaran Suci, Leuwidaun, Guntur, Simoang Lima, perempatan Swalayan Asia, BNI, Perempatan Jalan Papandayan dan Maktal.
"Itu merupakan lokasi tempat umum dan lainnya atau merupakan sentral kegiatan masyarakat yang memungkinkan terjadinya kerumunan, akan dilakukan penyekatan," ujar Wirdhanto.
Lanjut Wirdhanto, dalam pelaksanaan penyekatan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kemudian saat pelaksanaan dilakukan secara humanis, informatif dan edukatif. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang dianjurkan pemerintah selama darurat COVID-19.
"Termasuk para pengelola wisata dan tempat hiburan lainnya untuk menunda kegiatan hingga 20 Juli 2021 mendatang," ujarnya.