Jam Buka Restoran di Kota Semarang Tak Dibatasi selama PPKM Darurat

Sejumlah pengendara di jalan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang PPKM Darurat merespons keputusan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian COVID-19.

Pahami Aturan PBJT Makanan dan Minuman atau Pajak Restoran Versi Baru, dan Objek yang Dikecualikan

Dalam poin yang berkaitan dengan restoran dan rumah makan, Wali Kota mengungkapkan, jika sebelum ini membatasi jam operasional hingga jam 20.00, kali ini justru mempersilakan untuk dapat terus beroperasi. Namun demikian, pelaku usaha hanya melayani layanan pesan antar atau membungkus, dan tidak melayani makan di tempat.

"Silahkan buka asal tidak melayani makan di tempat atau dine in,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu.

Rekomendasi 5 Tempat Bukber dengan Suasana Nyaman dan Instagramable

Selain soal tempat makan, Hendi juga menyinggung aktivitas ibadah. Ia meminta pengertian seluruh pihak untuk semua tempat ibadah dapat ditutup sementara.

“Kalau sebelumnya tempat ibadah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, dalam Perwal tentang PPKM Darurat kali ini ditutup untuk sementara. Kami baru saja zoom meeting dengan para kiai, termasuk tiga takmir masjid besar, yaitu Baiturrahman, MAJT dan Masjid Kauman, DMI, Kevikepan, PGKS, PHDI, Walubi, Matakin, FKUB Kota Semarang. Mereka bisa memahami dan akan menutup tempat ibadah sampai dengan 20 Juli,” katanya.

Tren Cafe Culture Meluas, Kopi Indonesia Makin Dikenal di Kancah Internasional

Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan lainnya, sekarang dibatasi hingga 30 orang saja yang boleh hadir.

Mal dan pusat perbelanjaan juga ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat. Sedangkan supermarket, pasar tradisional dan swalayan masih dibolehkan tetap beroperasi, namun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

"Terkecuali apotek diperbolehkan buka hingga 24 jam. Sedangkan mal dan pusat perbelanjaan ditutup. Sementara untuk mal yang memiliki restoran, maka akses ke restoran dibuka tetapi mal tutup," kata Hendi.

Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Ilustrasi restoran.

Marak Food Reviewer Negatif, Ini Pentingnya Sertifikat HACCP untuk Restoran Indonesia

Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) untuk restoran yang merupakan bukti bahwa suatu usaha kuliner telah menerapkan sistem manajemen keamanan.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025