Satgas: Tes GeNose Tak Berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ketua COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letnan Jenderal Ganip Warsito (kanan) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberi keterangan pers di Kudus, Rabu malam, 2 Juni 2021.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan tes GeNose tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri, melainkan hanya tes RT-PCR dan tes cepat antigen yang bisa digunakan khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Paus Fransiskus Setiba di Indonesia: Ini Perjalanan Terpanjang yang Pernah Saya Lakukan

"Untuk moda transportasi udara diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito dalam konferensi pers Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Itu merupakan perubahan ketentuan syarat tes pelaku perjalanan melalui penerbitan Surat Edaran Satgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang secara khusus menjadi penjabaran dari pelaksanaan PPKM Darurat.

Jumlah Perjalanan Wisatawan Nusantara Bulan Juli Turun Jadi 77,24 Juta Orang, Paling Banyak ke Jatim

Surat edaran itu berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian atau sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Bagi pengguna transportasi laut, penyeberangan laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antarkota, maka diberlakukan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, tes cepat antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.

Kunjungan Netanyahu ke AS Disebut Habiskan Rp 8,2 Miliar Sekali Jalan

Untuk pengguna transportasi laut dan penyeberangan laut, harus mengisi e-HAC.

Sedangkan untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau antigen. (ant)

Kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan bandara.

 Kolaborasi Strategis TIngkatkan Layanan Bandara di Indonesia dengan Teknologi Mutakhir

Kolaborasi ini memperkenalkan solusi inovatif berdasarkan teknologi imersif dan keamanan canggih untuk mempercepat transformasi digital kebandarudaraan.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2024