Kodam Brawijaya Ancam Sanksi Pelanggar PPKM Darurat: Tak Ada Kompromi!
- ANTARA
VIVA – Para pelanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19, dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada 3-20 Juli 2021, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Staf Komando Daerah Militer V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 2 Juli 2021, mengatakan sanksi akan diberikan sesuai instruksi Presiden yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
"Sanksi akan diberikan secara tegas, tidak ada kompromi. Karena, sejak pandemi COVID-19, sudah ada beberapa kegiatan seperti PSBB, PPKM Mikro, dan lainnya. Sekarang PPKM Darurat, dan ini bukan merupakan edukasi serta sosialisasi," kata Agus.
Agus menjelaskan sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat akan dilakukan secara tegas, mengingat saat ini masyarakat telah memahami segala aturan mengenai penerapan protokol kesehatan.
Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran. Ia memberikan contoh, jika pelanggaran terjadi di tempat usaha, secara berulang-ulang, akan dilakukan penutupan tempat usaha itu.
Sementara untuk masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, kata Agus, akan disanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Bahkan, jika pelanggaran terus terjadi, akan diproses hukum.
"Misalnya, tidak menggunakan masker, tetap terjadi kerumunan, kita harus bubarkan. Kalau tetap berulang, kita perkarakan, kita proses sesuai hukum yang berlaku. Tingkat hukuman sesuai dengan pelanggaran," katanya.
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu juga akan diperkuat penerapan PPKM Mikro di tingkat RT/RW. Agus mengaku akan melaksanakan penyekatan di beberapa titik, dengan menerjunkan anggota TNI.
Selain itu, juga akan ada tambahan petugas dari Polri dan Satpol PP di masing-masing daerah. Namun, untuk penyekatan kali ini tidak dilakukan secara masif seperti pada saat libur Idul Fitri.
Ketentuan PPKM Darurat
Pemerintah pusat telah menetapkan pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.
Pemerintah mengizinkan pasar modern, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dibolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.
Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan dan perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat. (ant)