PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Bedanya dengan PPKM Mikro dan PSBB
Jumat, 2 Juli 2021 - 16:48 WIB
Sumber :
- bbc
Pusat perbelanjaan dan ritel
Pusat perbelanjaan atau mal sempat menggeliat saat PPKM mikro berlaku. Saat itu, masyarakat diperbolehkan pergi ke mal dengan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi.
Namun, dengan PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Hal ini juga berlaku saat PSBB awal.
Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.
Hal yang sama juga pernah dilakukan selama masa PSBB transisi.
Perkawinan
Saat PSBB awal-awal, resepsi yang mengundang keramaian tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020 mengenai PSBB, pernikahan hanya dilakukan di KUA dan dihadiri kalangan terbatas.