Transparansi Kelola Wakaf, BWI Luncurkan Aplikasi Ini

Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi e-Services pendaftaran Nazhir dalam rangka memudahkan masyarakat mendaftar sebagai Nazhir serta memperkuat tata kelola dan integrasi data wakaf nasional guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.

Wakaf 100 Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama

Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Ketua Badan Pelaksana BWI Prof Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pengembangan Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir merupakan langkah strategis BWI dalam meningkatkan tata kelola perwakafan.

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

"Transformasi digital telah menjadi program strategis BWI saat ini, dan peluncuran aplikasi e-services ini dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf nasional," ujar Mohamamad Nuh dalam konferensi pers online di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Melalui aplikasi e-Services pendaftaran nazhir, lanjut dia, BWI ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BWI dan seluruh nazhir yang ada akan semakin tinggi.

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

"Di samping itu aplikasi e-service ini adalah bagian penting dari proses membangun sistem integrasi data wakaf nasional," katanya.

Ia menuturkan, bahwa aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir yang dapat diakses melalui link layanan.bwi.go.id ini, selain memudahkan masyarakat yang akan mendaftar sebagai nazhir, juga dilengkapi dengan layanan pendataan harta benda wakaf. Layanan ini mewajibkan para nazhir yang sudah terdaftar untuk menginput data harta benda wakaf yang telah diterima secara berkala.

"Dengan demikian, update data penghimpunan harta benda wakaf secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan akurat," ujarnya.

Ke depan tak hanya sampai ditu, kata dia, aplikasi e-Service ini akan dikembangkan untuk membuat tata kelola wakaf nasional semakin baik dan transparan. Beberapa fitur yang akan menyusul segera adalah laporan bulanan dan laporan enam bulanan nazhir, usulan ruislag, aplikasi akuntansi nazhir serta fitur aduan nazhir dan masyarakat.

M. Nuh menambahkan, bahwa nazhir itu sebagai jembatan atau penghubung dengan wakif orang yang memberikan wakaf. Karena itu, nazhir harus punya ikatan emosional dengan para wakif sehingga tumbuh kepercayaan yang baik.

"Hari ini kita ingin membuktikan. Dengan lahirnya e-service kita ingin menjadi wakaf menjadi ekslusif. Pada dasaranya boleh menjadi nazhir sepanjang memenuhi persyarakat. Kita tidak membesarkan badannya tapi wakafnya,"ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, juga diadakan Simbolisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Badan Wakaf Indonesia tentang Pengembangan Ekosistem Wakaf Nasional. Serta Simbolisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Wakaf Indonesia dan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada  Masyarakat.

Baca juga: Wapres Minta BWI Tingkatkan Pemahaman dan Kesadaran Berwakaf

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya