Kota Malang PPKM Darurat, Semua Mal Wajib Tutup Selama Dua Pekan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Pemerintah Kota Malang siap menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah Kota sepakat dengan kebijakan itu setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan kebijakan itu berlaku secara nasional tetapi diawali dari Jawa dan Bali.Â
"Maka kami selaku kepala daerah apa yang diputuskan oleh pusat dan ternyata sesuai dengan apa yang menjadi keinginan kami. Bahwa pemberlakuan PPKM Darurat itu secara nasional tapi diawali dari Jawa dan Bali secara serentak," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis, 1 Juli 2021.Â
Sedari awal Kota Malang mendorong PPKM Darurat diberlakukan serentak di seluruh Indonesia. Karena untuk menahan laju penyebaran COVID-19 adalah dengan membatasi transmisi dari daerah satu ke daerah lainnya.Â
Pemerintah Kota juga siap menerapkan salah satu kebijakan PPKM dengan status darurat, yaitu menutup pusat perbelanjaan dan mal.Â
Ketentuan ini diatur bagi toko kelontong modern yang menyediakan bahan kebutuhan bagi masyarakat seperti supermarket dan pasar tradisional. Untuk jenis usaha itu hanya dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Restoran, kafe, dan tempat kongko lainnya tidak dibolehkan buka dengan makan atau minum di tempat; semuanya boleh buka dengan layanan antar atau delivery.
"Mal ini sementara tutup selama 14 hari. Lalu seluruh aktivitas berhenti sampai pukul 20.00 WIB. PKL, supermarket itu sudah harus tutup jam 20.00 WIB. Maka sebagai antisipasi, kami akan berikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak, khususnya untuk PKL dan seterusnya, sehingga ini juga gayung bersambut," katanya.