Tujuh Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam di Solo

Warga Kerja Bakti Perbaiki Makam yang Dirusak, di Solo
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

VIVA – Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Israel Tahan 270 Anak Palestina dengan Kondisi Memprihatinkan, Menurut Komisi Urusan Tahanan

"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak usai acara peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di kantornya, Kamis, 1 Juli 2021.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kata Ade, dari tujuh ABH akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka.

UNRWA: Gaza Telah Menjadi Kuburan bagi Anak-anak Palestina

Kategori pertama, anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Polisi pada Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.

Vadel Badjideh Mengaku Telah Menjaga Lolly Sejak di Inggris

Upaya diversi dengan mempertemukan semua pihak, antara lain korban, ABH yang didampingi orang tuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Penanganan kategori kedua bagi ABH yang usianya di bawah 12 tahun melalui keputusan tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan.

Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.

Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu, kata Ade, kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar bagi polisi untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Ade mengatakan, motivasi mereka merusak makam bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.

Perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada Rabu sore, 16 Juni, oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Ada sekitar 12 nisan yang rusak.

Penyidik telah memanggil kesembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya