Gagalkan 529 Kg Ganja Siap Edar, Polisi Temukan 7 Hektare Lahan

Ladang Ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Jajaran kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram, dari pemasok dan pengepul jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Tidak hanya memperoleh ganja siap edar tersebut. Bahkan hasil pengembangan, polisi menemukan tujuh hektare ladang ganja yang terletak di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh. 

Kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi, rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

Baca juga: Pesan Jokowi ke Polri: Bukan Hanya Harus Tegas dan Tanpa Pandang Bulu

"Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3.044,60 kilogram," ujar dia kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2021.

Gelar Pembekalan Kabinet di Akmil, Prabowo janji kunjungi Akademi AL, AU, dan Akpol

Dirinya merinci, identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari hasil pemeriksaan, didapati kalau para tersangka memiliki ladang ganja.

"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika dianalisis dari luas area, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp842 miliar lebih.

Dirinya menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini, tercatat sebanyak 1.334 kasus, dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran," jelasnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya